Dokumen Panduan & Regulasi
Akses dokumen regulasi dan panduan tata ruang Kota Kediri
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Untuk mengajukan KRK, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan seperti identitas, surat kuasa (jika diwakilkan), dan dokumen kepemilikan lahan. Kemudian ajukan permohonan melalui sistem online SITR atau datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri.
Proses penerbitan KRK membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan valid. Anda dapat melacak status pengajuan melalui nomor registrasi yang diberikan.
Dokumen yang diperlukan meliputi: KTP pemohon, surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan), sertifikat/bukti kepemilikan tanah, gambar situasi lokasi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis permohonan.
Pengurusan KRK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dokumen dengan benar.
Anda dapat melacak status pengajuan KRK melalui menu "Lacak Pengajuan" di website SITR dengan memasukkan nomor registrasi yang diberikan saat pengajuan, atau menggunakan kolom pencarian di header website.
