Informasi Peta
Tata Ruang
Akses peta tematik, zonasi, dan rencana tata ruang Kota Kediri secara digital untuk mendukung pemahaman terhadap pemanfaatan ruang wilayah.
Regulasi &
Ketentuan Zonasi
Menyediakan informasi resmi terkait aturan pemanfaatan ruang, ketentuan zonasi, dan dasar hukum penataan ruang yang berlaku di Kota Kediri.
Pelayanan Perizinan
Berbasis Tata Ruang
Mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengecek kesesuaian ruang, kebutuhan perizinan, serta informasi prosedur pembangunan.
Layanan Tata Ruang terintegrasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Untuk mengajukan KRK, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan seperti identitas, surat kuasa (jika diwakilkan), dan dokumen kepemilikan lahan. Kemudian ajukan permohonan melalui sistem online SITR atau datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri.
Proses penerbitan KRK membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan valid. Anda dapat melacak status pengajuan melalui nomor registrasi yang diberikan.
Dokumen yang diperlukan meliputi: KTP pemohon, surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan), sertifikat/bukti kepemilikan tanah, gambar situasi lokasi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis permohonan.
Pengurusan KRK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dokumen dengan benar.
Anda dapat melacak status pengajuan KRK melalui menu "Lacak Pengajuan" di website SITR dengan memasukkan nomor registrasi yang diberikan saat pengajuan, atau menggunakan kolom pencarian di header website.
